Senin, 09 Mei 2011

“Peran KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2010)”

A.    Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (4) tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
Didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 1 ayat (1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selanjutnya diatur dalam ayat (2) bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
Pemilihan umum kepala daerah adalah sarana pendidikan politik masyarakat dan merupakan ajang pesta demokrasi rakyat. Dengan pemilu kita dapat  mengetahui sejauhmana kesadaran politik untuk ikut berpartisipasi, menyalurkan aspirasinya dalam kehidupan politik. Namun apakah dalam berpartisipasi tersebut rakyat tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun, yang mana hal ini kepala desa sebagai pemimpin masyarakat desa.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota. Selanjutnya kewenangan KPUD untuk menyelenggarakan pemilukada diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (6), Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
KPUD memiliki tantangan dan hambatan dalam melaksanakan kinerjanya sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah. Baik secara intern maupun ekstern dari leembaga tersebut dan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga penyelesaian. Misalnya ialah dalam hal penetapan calon, disini KPUD harus memberlakukan pasangan calon secara adil dan merata.
KPUD pun harus menghadapi masalah seperti menghadapi pihak-pihak yang tidak  menerima hasil penghitungan suara. Selain itu KPUD harus selalu waspada terhadap pelaksanaan money politic yang selalu membayangi pelaksanaan pemilihan, contohnya ialah gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 345/KPU-Im/Kab/VIII/2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu tanggal 24 Agustus 2010 (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload&id=629).
Menurut data yang diperoleh dari KPUD sendiri pasangan calon nomor urut 4 yang memenangkan pemilukada meraih suara sebanyak 510.215 suara sedangkan pasangan nomor urut 1yang merupakan calon independen ini, H. Api Karpi dan H. Rawita memperoleh 44. 993 suara, pasangan urut nomor 2 Drs. H. Mulyono Martono, MM dan Handaru Wijaya Kusumah, ST meraih 17. 561, pasangan nomor urut 3 yaitu H. Gorry Sanuri dan Ruslandi memperoleh 94. 826 suara yang dicalonkan PDIP dan Partai Hanura, pasangan nomor urut 5 Toto Sucartono, SE dan H. Kasan Basari meraih 46. 941 suara, dan pasangan nomor urut 6 H. Uryanto Hadi, SH, SE dan H. Abas Abdul Jalil, S, Ag, M. Si meraih 124. 450 suara.( sumber : KPU kab. Indramayu).
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian denga judul “Peran KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Studi Kasus Pelaksanaan  Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2010)”.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses yang dilaksanaka KPUD dalam menyeleksi calon bupati dan wakil bupati yang berkualitas?
2.      Bagaimana langkah KPUD dalam menangani calon yang terindikasi melakukan money politic?
3.      Bagaimana cara KPUD dalam mengatasi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil hasil perhitungan suara?

C.    Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan peranan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten indramayu. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk :
a.      Proses yang dilakukan KPUD dalam menyeleksi calon bupati dan wakil bupati yang berkualitas.
b.      Langkah KPUD dalam menangani calon yang terindikasi melakukan money politic.
c.       Cara KPUD dalam mengatasi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara.



D.    Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Secara Teoritis
Penelitian ini akan lebih bermanfaat baik bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun bagi masyarakat. Dalam segi keilmuwan diharapkan penelitian ini dapat :
a.       Memberikan gambaran mengenai peranan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan bupati
b.      Menambah ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang politik dalam mengkaji seluk beluk pemilihan bupati.
2.      Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada :
a.       Komisi Pemilihan Umum Daerah : hasil penelitian dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada KPUD  sebagai penyelenggara pemilihan bupati agar dapat memperbaiki kinerjanya pada pemilihan selanjutnya.
b.      Praktis politik : memberikan pemikiran bagi praktisi politik untuk ikut serta membantu KPUD dalam menyukseskan pemilihan bupati, sehingga pemilihan bupati selanjutnya semakin baik.
c.       Masyarakat : menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat akan pentingnya peranan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan bupati.
d.      Pemerintah : sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menyempurnakan peraturan ataupun hal-hal teknis lainnya yang dapat membantu KPUD dalam mengurangi kendala ynag dihadapi.

E.     Anggapan Dasar
Menurut Prof. Dr. Winanto surakhamd M.Sc.Ed. anggapan dasar atau postulat adalah sebuah titik tolak pemikiran yang kebenarannya diterima oleh penyelidik. Di dalam penelitian ini, anggapan dasar yang dijadikan titik tolak pemikiran adalah :
1.      Pemilukada langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota.
2.      Pelaksanaan pemilukada langsung harus dilaksanakan oleh lembaga yang independen dan bertanggungjawab kepada rakyat dengan sistem kerja yang transparan untuk meningkatkan kualitas berdemokrasi.
3.      Pemilukada mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antar pemerintah dan daerah serta antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
4.      Kenirja KPUD sebagai penyelenggara pemilukada langsung dan pihak-pihak yang terkait dalam pemilukada yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan melancarkan proses pemilukada.

F.     Definisi Operasional
1.      Peranan dapat didefinisikan dalam terminologi harapan-harapan peranan yang bersifat kebenaran normatif dan menetapkan batasan-batasan kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang secara khusus di dalam suatu organisasi.
2.      Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.      Kabupaten adalah daerah tingkat II.
4.      Pemilihan umum adalah adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
5.      Bupati menurut pasal 24 ayat 2 UU no.32 tahun 2004 adalah kepala daerah untuk kabupaten.

G.    Metode Penelitian
1.      Metode Penelitian
Sesuai dengan tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu menggambarkan peranan kpud dalam pelaksanaan pemilihan bupati, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.  Pendekatan kualitatif adalah uatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia.
2.      Teknik Penelitian
a.      Observasi
Dalam bahasa Indonesia sering digunakan istilah pengamatan. Alat ini digunakan untuk mengamati; dengan melihat, mendengarkan, merasakan mencium, mengikuti, segala hal yang terjadi dengan cara mencatat/merekam segala sesuatu tentang orang atau kondisi suatu kondisi tertentu.
b.      Wawancara
Wawancara adalah teknik mengumpulkan data dengan cara mengadakan dialog, tanya jawab antara peneliti dan responden secara sungguh-sungguh.
c.       Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi adalah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai baha data informasi sesuai dengan masalah penelitian, seperti peta, data statistik, jumlah dan nama pegawai, dsb.
d.      Studi Kepustakaan (literature)
Studi kepustakaan adalah penelitian yang dilakuka oleh peneliti dengan mengumpulkan sejumlah buku-buku, majalah, yang berkenaan dengan masalah dan tujuan penelitian.

H.    Lokasi dan Subjek Penelitian
1.      Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Pekandangan Indramayu. Penulis pun mengambil lokasi penelitian di DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, dan DPD Partai PDI-P Kabupaten Indramayu.


2.      Subjek Penelitian
Yang dijadikan objek penelitian ini yaitu anggota dan staff KPUD Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga yang dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemilihan bupati Kabupaten Indramayu.
Sebagai pendukung informasi dan kevalidan data maka penulis menambah subjek yaitu anggota Partai Politik calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu : DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, dan DPD Partai PDI-P Kabupaten Indramayu.

Minggu, 08 Mei 2011

PLP di 7G SMPN 2 Bandung 2011






Post Test Kelas VII KD 4.1

No. Absen       :
Nama               :
Kelas               :

Berilah tanda silang pada jawaban yang paling tepat!

1.      Pendapat dapat dikatakan sebagai ….
a.       Ide/gagasan
b.      Pernyataan
c.       Argumen
d.      Demokratisasi Pikiran
2.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti mengeluarkan pendapat secara...
a.       tanpa pertanggungjawaban
b.      bebas dan bertanggung jawab
c.       bebas dan tanpa batas
d.      bebas dan sekehendak sendiri
3.      Dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, setiap warga negara berkewajiban untuk...
a.     menolak pendapat orang lain
b.    mengganggu ketertiban umum
c.     tidak perlu berpendapat
d.    menghormati kebebasan orang lain
4.      Berikut ini yang bukan merupakan dampak positif dari mengemukakan pendapat adalah …
a.       Demokratisasi dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat.
b.      Masyarakat semakin terbiasa berpikir kritis dan responsive
c.       Peka dalam menghadi permasalahan social
d.      Masyarakat bersikap pasif dalam kegiatan sosial

5.      Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di depan umum, baik lisan maupun tulisan dijamin oleh pasal ....
a.       27 UUD 1945
b.      28 UUD 1945
c.       30 UUD 1945
d.      31 UUD 1945
6.      Lebih lanjut, kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam …
a.       UU No.39 tahun 1999
b.      UU No. 23 Tahun 2002
c.       UU No. 9 Tahun 1998
d.      UUD 1945
7.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di batasi oleh ....
a.       hakim
b.      kejaksaan
c.       kepolisian
d.      kepentingan umum
8.      Kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang ...
a.       mengindahkan nilai dalam masyarakat
b.      mengindahkan nilai dan norma dalam masyarakat
c.       tidak mutlak dan dapat dikendalikan
d.      harus mau mempertanggung jawabkan
9.      Perhatikan pernyataan berikut!
1.     Meningkatkan kesejahteraan
2.     Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
3.     Mewujudkan perlindungan hukum
4.     Mewujudkan iklim yang kondusif
Dari pernyataan di atas, yang termasuk tujuan pengaturan kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditunjukkan oleh pernyataan nomor ....
a.       1, 2, dan 3
b.      1, 2, dan 4
c.       1, 3, dan 4
d.      2, 3, dan 4
10.      Penghinaan yang dilakukan terhadap sesama manusia dengan surat atau tulisan dapat dijerat ke dalam hukuman …
a.       Penjara
b.      Pidana
c.       Perdata
d.      Agama

Rabu, 04 Mei 2011

MEDIA PENDIDIKAN POLITIK

Oleh : Indria Septian K, dkk.


M. Nur Khoiron (1999), berpendapat bahwa untuk melaksanakan suatu pendidikan politik yang baik dan benar, idealnya langkah-langkah yang harus di tempuh oleh pihak penyelenggara, adalah: Pertama, Pahami Persoalan Warga/Masyarakat. Sebelum program pendidikan politik dilaksanakan, harus terlebih dahulu diteliti dan diobservasi secara mendalam apa sesungguhnya persoalan mendasar yang dihadapi oleh warga negara/masyarakat di suatu daerah, karena persoalan warga negara/masyarakat di suatu daerah berbeda dengan persoalan warga negara/masyarakat di daerah yang lain.
Kedua, Tentukan dan Petakan Kebutuhan masyarakat. Setelah persoalan mendasar-aktual warga negara/masyarakat diketahui, kemudian tentukan dan petakan kebutuhan mereka berdasarkan skala prioritas. Skala prioritas ini akan menjadi sangat penting, terutama ketika kebutuhan dan aspirasi warga negara/masyarakat sangat banyak dan beragam.
Ketiga, Rumuskan Tujuan dan Pilih Kelompok Sasaran. Rumusan dari tujuan pendidikan politik akan memberikan arah dan juga sasaran yang akan dicapai dari pihak penyelenggara. Kelompok sasaran bisa ditentukan setelah tujuan dari pendidikan politik berhasil dirumuskan. Keterpaduan antara tujuan dan kelompok sasaran dari suatu pendidikan politik, akan mengefektifkan program yang dilaksanakan.
Keempat, Rancang Aktivitas Kerja dan Tentukan Media. Dalam merancang aktivitas kerja, harus di buat terlebih dahulu adalah: (a). Rancangan kegiatan. (b). Berapa lama waktu yang dibutuhkan. (c). Pembagian tugas dan tanggung jawab. (d). Fasilitas atau peralatan yang dimiliki. (e). Anggaran yang dibutuhkan. (NB: Poin-poin di atas ini juga, harus menjadi pertimbangan dalam memilih media pendidikan politik yang akan dipergunakan, serta satu hal yang tidak boleh dilupakan ialah media pendidikan politik yang akan digunakan harus diselaraskan dengan tujuan yang akan di capai dan kelompok sasaran yang telah di pilih). Kelima, Laksanakan Aktivitas. Pelaksanaan kegiatan pendidikan politik akan menjadi efektif, jika dalam implemantasinya dapat dilaksanakan sesuai rencana kerja.
Keenam, Monitoring dan Evaluasi Hasil Kerja. Pada bagian yang paling akhir dari langkah-langkah ini adalah Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi (Monev), ini harus ditujukan untuk mengetahui apakah strategi yang dipergunakan cukup efektif atau harus dirubah dan apakah isu ini masih dapat diteruskan atau tidak.
Di zaman yang mulai berkembang seperti saat ini beragam saluran informasi politik yang dijadikan patokan untuk menyampaikan sebuah pesan diantaranya media massa (surat kabar, majalah, tabloid, radio dan televisi), internet. Disamping itu bukan hanya mass media yang dapat dijadikan saluran informasi politik. Komunikasi politik juga dapat terjadi melalui partai-partai politik, sekolah, guru, kartun dan lagu sebagai media alternatif pendidikan politik.

A.    Makna dan Hakekat Media
Media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jamak dari kata medium, yang berarti perantara atau pengantar, dengan kata lain media adalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima.[1] Istilah “media” bahkan sering dikaitkan atau dipergantika denga kata teknologii yang berasal dari latin tekne (bahasa inggris art) dan logos (bahasa Indonesia ilmu). Menurut Webster (1983:105) Art adalah keterampilan (skill) yang diperoleh lewat pengalaman studi dan observasi. Teknologi tidak lebih dari suatu ilmu yang membahas tentang keterampilan yang diperoleh lewat pengalaman, studi dab observasi. Bila dihubungkan dengan pendidikan, maka teknologi mempunyai pengertian sebagi berikut: Perluasan konsep tentang media, dimana teknologi bukan sekedar benda, alat, bahan atau perkakas, tetapi ada juga sikap, perbuatan, organisasi dan managemen yang berhubungan dengan penerapan ilmu.[2]
Media apabila dipahami secara garis besar adalah manusia, materi atau kejadian yang membangun kondisi yang membuat orang mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan atau sikap. Hamalik mengartikan kata media pendidikan dengan istilah alat bantu atau alat komunikasi, dimana ia melihat bahwa hubungan komunikasi akan berjalan lancar dengan hasil maksimal apabila menggunakan alat bantu.[3]

B.     Jenis-Jenis Media Pendidikan Politik
1.       Televisi
Melalui televisi sedang banyak-banyaknya ditayangkan melalui acara-acara yang berkaitan dengan politik, misalnya debat antar partai politik yang ditayang oleh salah satu televisi swasta di Indonesia. Debat itu tidak sekedar ingin menunjukkan bahwa sebuah partai politik itu pantas dipilih pada pemilu nanti atau tidak pantas dipilih, secara tidak langsung acara debat seperti itu memberikan pendidikan politik pada orang-orang yang melihat tayangan itu. Acara seperti itu merupakan hal yang baik karena dengan begitu secara tidak langsung masyarakat yang awalnya tidak mengetahui tentang politik menjadi tahu tentang apa itu politik. Acara-acara seprti itu yang berkaitan dengan politik semakin banyak saja ditayangkan oleh beberapa stasiun televisi swasta di Indonesia, hal ini terjadi karena pemilu yang akan diadakan sebentar lagi. Acara-acara politik seperti itu menjadi tempat atau wadah partai politik untuk mempromosikan partainya agar partainya beserta calon-calon pemimpinnya dipilih pada pemilu nanti yang tidak akan lama lagi. Selain itu acara-acara seperti itu juga dapat memberikan kepada masyarakat tentang mana calon pemimpin yang pantas dipilih dan mana yang tidak pantas dipilih sehingga masyarakat tidak menjadi salah pilih natinya pada pemilu yang akan datang.Secara tidak langsung acara-acara politik seperti ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat yaitu mereka jadi mengetahui tentang politik dan ini merupakan cara yang efektif untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan cara ini diharapkan masyarakat menjadi ingin untuk masuk ke dalam dunia politik dan khususnya para orang-orang muda dapat berkeinginan untuk masuk ke dunia politik karena merekalah yang nantinya akan memimpin bangsa ini agar menjadi yang lebih baik.Dengan begitu diharapkan stasiun-stasiun televisi di Indonesia dapat terus memberikan hal yang seperti itu serta membuat acara-acara yang berkaitan dengan politik menjadi lebih menarik agar banyak orang yang menonton acara itu dan pada akhirnya mereka juga akan mendapat pendidikan politik yang berguna bagi mereka sendiri serta berguna bagi orang lain dan bangsanya sendiri.
2.         Radio Komunitas
Dalam pasal 21 UU nomor 32 tahun 2003 tentang Penyiaran disebutkan;
Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:  
a)      tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;  
b)      tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan  
c)      tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
Peran strategis radio komunitas justru ketika mampu menjadikan dirinya sebagai media pendidikan dan artikulasi politik rakyat tanpa harus terjebak dalam kepentingan partai politik. Pendeknya ikut menjadi bagian percaturan politik tanpa harus menjadi partisan.
Caranya, dengan memberikan informasi lengkap tentang urusan politik sehingga rakyat menjadi paham mengenai situasi yang sedang mereka alami, menginformasikan secara jujur peta kekuatan politik dan kepada siapa mereka bisa mempercayakan aspirasi politiknya. Selanjutnya biarkan rakyat menjatuhkan pilihan. Untuk itu penyajian informasi harus mencerdaskan rakyat. Misalnya dengan cara;
a)           memberikan pemahaman untuk mendorong partisipasi –bukan mobilisasi politik rakyat
b)          mengedepankan isi ketimbang kulit (informasi tentang program partai, profil Caleg, rekam jejak politisi lebih ditonjolkan ketimbang informasi mengenai seremonial kampanye, pidato-pidato propaganda, mitos.
3.         Partai Politik
Untuk menumbuhkan dan atau meningkatkan partisipasi politik yang otonom dari setiap warga negara, maka pelaksanaan pendidikan politik yang baik dan benar, mutlak diperlukan. Pelaksanaan pendidikan politik ini, selain dapat dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga pendidikan formal yang ada, juga bisa dilaksanakan secara non-formal oleh organisasi-organisa si masyarakat sipil.
Pada konteks Indonesia, pelaksanaan pendidikan politik tidak bisa begitu saja diharapkan atau diserahkan kepada pemerintah, sebab: Pertama, berdasarkan pengalaman rezim yang pernah berkuasa di Indonesia, belum ada indikasi kuat bahwa pemerintah yang sementara berkuasa, akan konsisten untuk melaksanakan pendidikan politik. Kedua, pemerintahan Indonesia yang di ”komandoi” oleh duet SBY-MJK hingga saat ini, belum mampu melahirkan suatu kebijakan penting dalam hal pendidikan politik bagi warga negara.
Dengan kerangka berpikir yang demikian, maka partai politik yang oleh Antonio Gramsci dikategorikan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (Roger Simon, 1999), diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai Instrumen Of Political Education dengan baik dan benar, sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 11 huruf a UU UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.
Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggungjawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan atara lain :
a.       Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan berbegara.
c.       Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pendidikan politik dimaksudkan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.[4]
4.       Guru
Peranan (role) guru artinya keseluruhan tingkah laku yang harus dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Guru mempunyai peranan yang amat luas baik di sekolah keluarga dan didalam masyarakat. Dalam kamus besar bahasa indonesia edisi kedua 1991. Guru diartikan sebagai “ orang yang pekerjaannya mengajar, namun guru yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pendidik profesional yang wajib memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan”.[5] Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaharuan kurikulum, pengadaan alat belajar sampai kepada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukkan betapa signifikan peran guru dalam dunia pendidikan. Guru memegang peran yang amat sentral dalam keseluruhan proses pembelajaran. Guru pun dituntut untuk mampu mewujudkan perilaku mengajar secara tepat agar terjadi perilaku belajar yang efektif pula dalam diri siswa. Dalam proses belajar mengajar, guru bisa sebagai motivator belajar .
Guru sebagai agen moral berfungsi mendidik dan peserta didik mampu menyusun huruf menjadi kata, pandai berhituna, dan pandai dalam kemampuan kognitif lainnya. Sebagai agen politik guru berperan memberikan kesadaran politik, pengetahuan politik, serta kultur dan tindakan politik masyarakat kepada peserta didik melalui pengajaran dalam kelas.
Pendidikan politik bukan mengajarkan peserta didik tentang berapa kursi di DPR, melainkan memberikan pemahaman bahwa fungsi kekuasaan seperti bagaimana sharing dilakukan dan dimanfaatkan oleh wakil rakyat dan untuk siapa.Ketiga, pendidikan politik adalah mengembangkan melek politik atau kesadaran politik. Melek politik mempunyai hubungan dengan keterampilan, isu dan aksi penerapan politik yang demokratis, pendidikan kewargabangsaan yang dikaitkan dengan kesukarelaan untuk berbuat sesuatu di masyarakat. Juga dalam pembelajaran politik, peserta didik didorong (enabling) untuk memahami atau membaca tatanan sosial dan politik melalui, misalnya, deliberasi tentang kebebasan, persamaan dan relasi sosial yang hegemonik, menghargai kebebasan, persamaan, toleransi, menghargai keyakinan dan pemikiran orang.
5.         Lagu dan Karikatur
Belajar politik tidak harus melalui pendidikan di perguruan tinggi jurusan politik atau terjun langsung ke dunia politik. Belajar politik bisa melalui media pendidikan politik alternatif yang sifatnya universal, mudah diterima semua lapisan masyarakat. Media pendidikan politik alternatif yang sifatnya universal itu antara lain lagu dan kartun (karikatur). Kedua media itu, dalam kedudukannya di masyarakat, sangat berpengaruh. Lagu-lagu sering menjadi kegandrungan masyarakat.
Melalui lagu-lagu yang diciptakannya, Iwan Fals beberapa kali mengkritisi pemerintah. Pada masa Orde Baru, Iwan Fals sering mendapatkan dukungan moral dari masyarakat karena lagu-lagunya begitu tajam melawan pemerintah.
Pada masa keemasan Orde Baru itu, tidak ada yang berani melawan rezim otoriter Soeharto. Akan tetapi justru Iwan Fals berani tampil sebagai simbol perlawanan dengan lagu-lagu ciptaannya yang kemudian dinyanyikannya di depan publik. Lagu-lagu tersebut kemudian digandrungi oleh khalayak luas dan mampu memberikan pengaruh terhadap masyarakat.
Dalam mencipta lagu, Iwan Fals terinspirasi dari kehidupan sehariharinya. Kisah-kisah yang diangkat dari realitas sehari-hari inilah yang justru menjadi kekuatan dari lagulagu Iwan Fals. Para kartunis juga ikut meramaikan kegiatan politik dengan media kartun editorial.
Dengan “Oom Pasikom” karya GM Sudarta, kartun editorial telah berani tampil sebagai oposisi pemerintah yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah melalui gambar-gambar kartun yang telah tersebar di berbagai media massa. Sebagai parstisipasinya di dunia politik yang membela rakyat, GM Sudarta mengekspresikan diri dengan kartunkartun yang nylekit sekaligus konyol, tapi tajam sebagai simbol kritik sosial.
Selain GM Sudarta yang tampil dengan “Oom Pasikom”-nya, para kartunis lain ikut tampil, seperti Pramono, Dwi Koendoro, dan Johnny Hidayat. “Oom Pasikom” dan kartun-kartun editorial lainnya telah tampil di berbagai media massa. Tidak hanya politik yang dikritiknya, realitas sosial pun menjadi sasarannya. Realitas kehidupan sosial manusia menjadi objek dari inspirasi kartunnya. Dengan demikian, kartun telah tampil sebagai media pendidikan politik alternatif yang ringan sekaligus merakyat.

C.    Fungsi Media Pendidikan Politik
Media sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat atau penyampai pesan dari pemberi pesan ke penerima pesan. Dengan adanya media masyarakat akan tahu tentang berita-berita atau pesan walaupun diantara mereka terdapat jarak yang memisahkan. Media dalam pendidikan politik berfungsi agar masyarakat dapat mengetahui berita-berita yang sedang berkembang di masyarakat, baik itu melalui media cetak, media elektronik ataupun pendidikan. Begitu banyak media yang akan menjadi penyampai pesan kepada penerima pesan, diantaranya: televise, radio, partai politik, dan guru. Media-media itu akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terutama tentang politik, agar masyarakat melek politik, sehingga maasyarakat punya sikap atas suatu masalah politik.
D.    Kelebihan dan Kekurangan Media Pendidikan Politik
1.      Televisi
Kelebihan media televisi :
-          Menjagkau masyarakat luas
-          Gabungan gambar, suara dan warna
-          Efek demonstrasi
-          Penentuan waktu pentayangan mudah
-          Kontrol Mudah
Kekurangan Media Televisi :
-          Cepat lewat, frekuensi tinggi
-          Relatif mahal
-          Keterangan dan pesan harus pendek
-          Produksi materi lama dan mahal
2.      Radio
Kelebihan media radio :
-          Jangkauan fleksibel
-          Cukup serentak
-          Penetrasi kedaerah rural baik
-          Penetrasi kalangan bawah/ buta huruf baik
-          Realtif sangat murah
-          Produksi materi relatif mudah
Kekurangan media radio :
-          Sulit dikontrol
-          Frekuensi harus tinggi
-          Untuk daerah luas perlu banyak stasiun
-          Segmentasi pendengar sulit
-          Tak ada gambar
3.      Partai politik
Kelebihan dan kekurangan partai politik sebagi media dalam pendidikan politik . Kelebihan dari partai politik sebagai media dalam pendidikan politik adalah dengan adanya partai politik masyarakat bisa terjun langsung untuk menjadi anggota atau pengurus dari parati yang dia anggap bisa menyalurkan aspirasi masyarakat. Disamping dia bisa menjadi anggota, dia juga akan mengetahui apa yang menjadi keinginan dari masyarakat.
Kekurangan dari partai politik sebagai media dalam pendidikan politik adalah kecendrungan  dari salah satu partai politik menjelek-jelekan partai yang lain dan itu membuat Masyarakat menjadi  kebingungan karena  partai-partai yang ada tidak bisa memberikan pendidikan yang baik ke masyarakat.
4.      Guru
Kelebihan dan kekurangan guru sebagai media dalam pendidikan politik. Kelebihannnya adalah guru dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang politik lebih terperinci, artinya dalam memberikan pendidikan politik guru mengajarkan konsep-konsep politik dan mengajarkan aplikasi tentang politik tersebut. Contohnya seperti dalam pemilihan ketua kelas dan pemilihan ketua OSIS. Sedangkan kekurangan dari guru sebagai media pendidikan politik adalah keterbatasan waktu yang disediakan dan juga keterbatasan media yang digunakan.
5.      Lagu dan Karikatur
kelebihan dan kekurangan lagu dan kartun sebagai media dalam pendidikan politik
kelebihannya adalah lagu dan kartun lebih gampang diterima oleh masyarakat luas dan lebih mudah dipahami karena kemasannya lebih menarik. Sedangkan kekurangan dari lagu dan kartun adalah pesan yang terkandung dalam lagu dan kartun tidak semua orang bisa memahaminya.



DAFTAR PUSTAKA

Admin. (____). Pengertian Politik. [Online]. Tersedia : http://revolsirait.com/tag/pengertian-politik-menurut-para-ahli. 1 November 2010.

Agassi, Rindy. (2009). Pendidikan Politik Melalui Media. [Online]. Tersedia : http://rindy-agassi.blogspot.com/2009/07/pendidikan-politik-melalui-media.html. 25 Oktober 2010.

Angkowo, Robertus & Kosasih. (2007). Optimalisasi Media Pembelajaran. Jakarta : PT Grasindo.

Arsyad, Azhar. (2002). Media Pembelajaran. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Budiarjo, Miriam. (2005). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.

Raga, Maram. (2007). Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Rush Michael dan Philip althoff.(1993). Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Varma. (1990). Teori Politik Modern. Jakarta: CV. Rajawali

______. (2009). Kekuasaan. [Online]. Tersedia: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/kekuasaan-16/. 1 Nopember 2010.

_________. (2010). Lagu Sebagai Media Politik. [Online]. Tersedia: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2064423-iwan-fals-vs-oom-pasikom/. 1 November 2010.
_________. Mengajar dan Peranan Guru. [Online]. Tersedia : http://aanchoto.com/2010/04/mengajar-dan-peranan-guru/. 1 November 2010
________. (2008). Parpol dan Pelaksanaan Pendidikan Politik. [Online]. Tersedia: http://www.sumbawanews.com/berita/opini/parpol-dan-pelaksanaan-pendidikan-politik.html. 4 November 2010.
_________. (2010). Pengertian Sosialisasi Politik. [Online]. Tersedia : http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-sosialisasi politik.html.26 Oktober 2010.
_________. (2010). Pengertian Politik Teori Pandangan. [Online]. Tersedia : http://www.rancahbetah.info/2010/09/pengertian-politik-teori-pandangan.html. 26 Oktober 2010.
________. (2008). Radio Komunitas sebagai Media Pendidikan Politik. [Online]. Tersedia : http: http://akhmadnas.ir/radio-komunitas-sebagai-media-pendidikan-politik/. 3 November 2010.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Politik




[1] Rahmat, dkk. 2008. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, Bandung, hlm.86
[2]  Arsyad, Azhar. 1996. Media pembelajaran. Jakarta, hlm. 5
[3] Arsyad, Azhar. 1996. Media pembelajaran. Jakarta, hlm. 3&4
[4] Undang-undang Politik, hlm. 174
[5] Undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 bab XI Pasal 40 ayat 26