Senin, 09 Mei 2011

“Peran KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2010)”

A.    Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (4) tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
Didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 1 ayat (1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selanjutnya diatur dalam ayat (2) bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
Pemilihan umum kepala daerah adalah sarana pendidikan politik masyarakat dan merupakan ajang pesta demokrasi rakyat. Dengan pemilu kita dapat  mengetahui sejauhmana kesadaran politik untuk ikut berpartisipasi, menyalurkan aspirasinya dalam kehidupan politik. Namun apakah dalam berpartisipasi tersebut rakyat tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun, yang mana hal ini kepala desa sebagai pemimpin masyarakat desa.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota. Selanjutnya kewenangan KPUD untuk menyelenggarakan pemilukada diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (6), Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
KPUD memiliki tantangan dan hambatan dalam melaksanakan kinerjanya sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah. Baik secara intern maupun ekstern dari leembaga tersebut dan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga penyelesaian. Misalnya ialah dalam hal penetapan calon, disini KPUD harus memberlakukan pasangan calon secara adil dan merata.
KPUD pun harus menghadapi masalah seperti menghadapi pihak-pihak yang tidak  menerima hasil penghitungan suara. Selain itu KPUD harus selalu waspada terhadap pelaksanaan money politic yang selalu membayangi pelaksanaan pemilihan, contohnya ialah gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 345/KPU-Im/Kab/VIII/2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu tanggal 24 Agustus 2010 (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload&id=629).
Menurut data yang diperoleh dari KPUD sendiri pasangan calon nomor urut 4 yang memenangkan pemilukada meraih suara sebanyak 510.215 suara sedangkan pasangan nomor urut 1yang merupakan calon independen ini, H. Api Karpi dan H. Rawita memperoleh 44. 993 suara, pasangan urut nomor 2 Drs. H. Mulyono Martono, MM dan Handaru Wijaya Kusumah, ST meraih 17. 561, pasangan nomor urut 3 yaitu H. Gorry Sanuri dan Ruslandi memperoleh 94. 826 suara yang dicalonkan PDIP dan Partai Hanura, pasangan nomor urut 5 Toto Sucartono, SE dan H. Kasan Basari meraih 46. 941 suara, dan pasangan nomor urut 6 H. Uryanto Hadi, SH, SE dan H. Abas Abdul Jalil, S, Ag, M. Si meraih 124. 450 suara.( sumber : KPU kab. Indramayu).
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian denga judul “Peran KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Studi Kasus Pelaksanaan  Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2010)”.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses yang dilaksanaka KPUD dalam menyeleksi calon bupati dan wakil bupati yang berkualitas?
2.      Bagaimana langkah KPUD dalam menangani calon yang terindikasi melakukan money politic?
3.      Bagaimana cara KPUD dalam mengatasi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil hasil perhitungan suara?

C.    Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan peranan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten indramayu. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk :
a.      Proses yang dilakukan KPUD dalam menyeleksi calon bupati dan wakil bupati yang berkualitas.
b.      Langkah KPUD dalam menangani calon yang terindikasi melakukan money politic.
c.       Cara KPUD dalam mengatasi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara.



D.    Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Secara Teoritis
Penelitian ini akan lebih bermanfaat baik bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun bagi masyarakat. Dalam segi keilmuwan diharapkan penelitian ini dapat :
a.       Memberikan gambaran mengenai peranan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan bupati
b.      Menambah ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang politik dalam mengkaji seluk beluk pemilihan bupati.
2.      Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada :
a.       Komisi Pemilihan Umum Daerah : hasil penelitian dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada KPUD  sebagai penyelenggara pemilihan bupati agar dapat memperbaiki kinerjanya pada pemilihan selanjutnya.
b.      Praktis politik : memberikan pemikiran bagi praktisi politik untuk ikut serta membantu KPUD dalam menyukseskan pemilihan bupati, sehingga pemilihan bupati selanjutnya semakin baik.
c.       Masyarakat : menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat akan pentingnya peranan KPUD dalam pelaksanaan pemilihan bupati.
d.      Pemerintah : sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menyempurnakan peraturan ataupun hal-hal teknis lainnya yang dapat membantu KPUD dalam mengurangi kendala ynag dihadapi.

E.     Anggapan Dasar
Menurut Prof. Dr. Winanto surakhamd M.Sc.Ed. anggapan dasar atau postulat adalah sebuah titik tolak pemikiran yang kebenarannya diterima oleh penyelidik. Di dalam penelitian ini, anggapan dasar yang dijadikan titik tolak pemikiran adalah :
1.      Pemilukada langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota.
2.      Pelaksanaan pemilukada langsung harus dilaksanakan oleh lembaga yang independen dan bertanggungjawab kepada rakyat dengan sistem kerja yang transparan untuk meningkatkan kualitas berdemokrasi.
3.      Pemilukada mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antar pemerintah dan daerah serta antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
4.      Kenirja KPUD sebagai penyelenggara pemilukada langsung dan pihak-pihak yang terkait dalam pemilukada yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan melancarkan proses pemilukada.

F.     Definisi Operasional
1.      Peranan dapat didefinisikan dalam terminologi harapan-harapan peranan yang bersifat kebenaran normatif dan menetapkan batasan-batasan kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang secara khusus di dalam suatu organisasi.
2.      Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.      Kabupaten adalah daerah tingkat II.
4.      Pemilihan umum adalah adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
5.      Bupati menurut pasal 24 ayat 2 UU no.32 tahun 2004 adalah kepala daerah untuk kabupaten.

G.    Metode Penelitian
1.      Metode Penelitian
Sesuai dengan tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu menggambarkan peranan kpud dalam pelaksanaan pemilihan bupati, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.  Pendekatan kualitatif adalah uatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia.
2.      Teknik Penelitian
a.      Observasi
Dalam bahasa Indonesia sering digunakan istilah pengamatan. Alat ini digunakan untuk mengamati; dengan melihat, mendengarkan, merasakan mencium, mengikuti, segala hal yang terjadi dengan cara mencatat/merekam segala sesuatu tentang orang atau kondisi suatu kondisi tertentu.
b.      Wawancara
Wawancara adalah teknik mengumpulkan data dengan cara mengadakan dialog, tanya jawab antara peneliti dan responden secara sungguh-sungguh.
c.       Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi adalah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai baha data informasi sesuai dengan masalah penelitian, seperti peta, data statistik, jumlah dan nama pegawai, dsb.
d.      Studi Kepustakaan (literature)
Studi kepustakaan adalah penelitian yang dilakuka oleh peneliti dengan mengumpulkan sejumlah buku-buku, majalah, yang berkenaan dengan masalah dan tujuan penelitian.

H.    Lokasi dan Subjek Penelitian
1.      Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Pekandangan Indramayu. Penulis pun mengambil lokasi penelitian di DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, dan DPD Partai PDI-P Kabupaten Indramayu.


2.      Subjek Penelitian
Yang dijadikan objek penelitian ini yaitu anggota dan staff KPUD Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga yang dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemilihan bupati Kabupaten Indramayu.
Sebagai pendukung informasi dan kevalidan data maka penulis menambah subjek yaitu anggota Partai Politik calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu : DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, dan DPD Partai PDI-P Kabupaten Indramayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar